kompasberita I Langkat – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat periode 2024-2029 resmi dilantik dalam sidang paripurna yang digelar Senin (14/10/2024). Prosesi pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Lusi Emmi Kusumawati, SH., MH., dan dipimpin Ketua DPRD Langkat periode 2019-2024, Sribana Perangin Angin.
Dari 50 anggota yang dilantik, 27 di antaranya merupakan wajah baru, sementara 23 lainnya adalah anggota petahana yang kembali terpilih.
Perwakilan 10 Partai Politik
DPRD Langkat periode ini diisi oleh perwakilan dari sepuluh partai politik, dengan rincian:
- Partai Golkar: 10 kursi
- NasDem: 8 kursi
- PAN: 7 kursi
- PDI Perjuangan: 7 kursi
- Gerindra: 6 kursi
- PKS: 4 kursi
- PBB: 3 kursi
- Demokrat: 2 kursi
- PPP: 2 kursi
- PKB: 1 kursi
Fraksi Golkar diisi oleh Sribana Perangin Angin, Jhon Binsar A. Ketaren, Ahmad Senang, Riki Sapariza, Nazlan, H. Munhasyar, Sedarita Ginting, Edi Bahagia, Surialam, dan Sarno.
Dari NasDem, anggota terpilih adalah H. Ajai Ismail, Muhammad Rio, Edison Tarigan, Ristya Chayani, Aga Satria Purba, Mardanta Sitepu, Meja Sembiring, dan Eddi Wijaya.
Sementara itu, PAN mengirimkan Indra Bakti Surbakti, Sisanol Fahmi, Antoni, M. Rifqi Aulia, M. Rizki Rifai, Elfa Susana, dan Syamsul Rizal.
Fraksi PDI Perjuangan diisi Ralin Sinulingga, Romelta Ginting, Matthew Diemas Bastanta Sinulingga, Juriah, Pimanta Ginting, Joni Sitepu, dan Hermansyah.
Gerindra mengutus Rahmanuddin Rangkuti, Zulhijar, Dedek Pradesa, Sunarman, Donny Setha, dan Jul'Aidi Syam.
Dari PKS, terpilih Purwanto, Safitri Harianto, Zulkarnain, dan Mahalli Hakim. PBB diwakili M. Bahri, Siti Nurhayati, dan Juli Fitriyadi.
Untuk Demokrat, perwakilannya adalah Mhd. Ilwa Herija dan Martono. Dari PPP, terpilih Husein Sidik Tarigan dan Rahmad Rinaldi. Sedangkan PKB diwakili oleh Arifuddin.
Pimpinan Sementara DPRD Langkat
Berdasarkan surat DPD Partai Golkar dan NasDem, Sribana Perangin Angin ditunjuk sebagai Ketua Sementara, sedangkan H. Ajai Ismail dari NasDem menjabat sebagai Wakil Ketua Sementara.
“Sejalan dengan ketentuan, jika pimpinan DPRD definitif belum terbentuk, maka sidang dipimpin oleh pimpinan sementara yang berasal dari dua partai dengan perolehan kursi terbanyak, yaitu Partai Golkar dan NasDem,” jelas Sekretaris DPRD Langkat, Drs. Basrah Pardomuan.
Prosesi Pelantikan
Pelantikan ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/518/KPTS/2024, yang menetapkan peresmian pemberhentian anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 dan pengangkatan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029. SK tersebut ditandatangani oleh A. Fatoni pada 27 Agustus 2024.
Sidang paripurna ini dihadiri Pj. Bupati Langkat, jajaran Forkopimda, Sekda yang menyampaikan pidato Menteri Dalam Negeri, serta berbagai pejabat daerah, tokoh agama, dan masyarakat. Selain itu, keluarga anggota DPRD yang dilantik dan tamu undangan turut menyaksikan momen penting tersebut.
Pelantikan ini menandai dimulainya masa tugas baru DPRD Langkat periode 2024-2029 dalam mengawal pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Langkat. (Dony)