kompasberita I Langkat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023, nilai penyimpangan tersebut mencapai Rp 98.598.322.058.
Temuan tersebut tercantum dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan nomor 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, yang diterbitkan pada 21 Mei 2024. LHP menyebutkan bahwa beberapa perjalanan dinas tidak sesuai dengan aturan, tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban, serta dilakukan secara bersamaan oleh individu yang sama.
Beberapa bentuk penyimpangan yang ditemukan antara lain:
- Bukti pertanggungjawaban tidak lengkap: Beberapa perjalanan dinas tidak disertai dokumen penunjang sesuai ketentuan.
- Perjalanan ganda: Terdapat perjalanan dinas dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang dilakukan secara bersamaan.
- Biaya penginapan fiktif: Ditemukan biaya penginapan yang tidak sesuai kenyataan, di mana pelaku perjalanan tidak tercatat menginap, tetapi klaim hotel tetap diajukan dengan tarif yang digelembungkan.
- Pembayaran transportasi taksi: Anggaran transportasi dalam negeri dibayarkan secara lumpsum tanpa dilengkapi bukti pertanggungjawaban.
BPK menegaskan bahwa pelanggaran ini mengindikasikan lemahnya sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kondisi ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Temuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemkab Langkat untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan. Selain itu, rekomendasi BPK juga menekankan pentingnya tindakan pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Pemkab Langkat hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. Namun, publik mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan langkah tegas untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu Wahyudiharto, S.Stp., M.Si Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat, saat dikonpirmasi wartawan melalui pesan singkat whatshap terkait permasalahan ini menjawab, “Belum dapat info aku bang, sumbernya darimana bang? ” ucapnya. (Ril – Red)