kompasberita I Langkat – Ledakan keresahan warga Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, akhirnya pecah di ruang publik. Melalui forum Dialog Rakyat Desa bertema “Langkat Zona Merah Peredaran Narkoba dan Praktik Perjudian Diduga Semakin Marak, Apa Kabar Polres dan BNN Langkat?”,
masyarakat bersama organisasi Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) menumpahkan kegelisahan yang selama ini hanya menjadi bisik-bisik di warung kopi dan rumah warga: narkoba telah merusak sendi kehidupan desa, sementara aparat dianggap bungkam.
Kegiatan yang berlangsung Minggu (5/10/2025) itu dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, dan pemuda desa. Dari pihak aparat hadir Kapolsek Tanjung Pura, AKP Mimpin Ginting, mewakili Kapolres Langkat, serta Huda, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat.
Ketua Panitia, Sri Astuti, S.Pd, membuka forum dengan suara bergetar namun penuh ketegasan. Dalam testimoni yang mengguncang emosi peserta, ia mengungkap betapa parahnya peredaran narkoba yang telah menembus ruang-ruang keluarga.
“Di desa ini, narkoba sudah masuk ke rumah-rumah. Bukan lagi rahasia. Adik kami sendiri menjadi korban. Kami terpaksa memulangkannya ke Riau karena tidak sanggup melihat kehancurannya. Ini bukan sekadar angka, ini tentang nyawa!” ucap Sri disambut haru dan tepuk tangan warga.
Sementara moderator dialog, Ariswan, menyoroti janji besar Presiden Prabowo Subianto tentang Generasi Emas 2045, yang menurutnya mustahil tercapai bila aparat di daerah gagal menutup ruang gerak jaringan narkoba dan perjudian.
“Bagaimana kita bicara masa depan generasi, kalau hari ini aparat membiarkan mereka hancur pelan-pelan?. Kabupaten Langkat sudah disebut zona merah oleh Polda Sumut. Lalu, apa langkah konkret?” tegasnya.
Suara rakyat pun bergemuruh. Tokoh masyarakat seperti Ramianto, Januardi Syam, dan Habib Rizki dengan lantang menuding lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal. Mereka menilai peredaran narkoba di desa berlangsung terang-terangan tanpa tindakan tegas.
“Kami tahu siapa pengedarnya. Mereka bertransaksi tanpa takut. Tapi tak ada tindakan. Apa karena dibeking oknum aparat? Kalau tidak, mengapa dibiarkan?” ujar salah seorang tokoh dengan nada tajam.
Menjawab hal itu, Kapolsek Tanjung Pura AKP Mimpin Ginting memberikan pernyataan yang memicu perdebatan. Ia meminta masyarakat berperan aktif membantu aparat dengan mengamankan pelaku dan barang bukti bila menemukan langsung transaksi narkoba.
“Kami butuh bantuan masyarakat. Jika melihat transaksi, amankan pelaku dan BB-nya, lalu hubungi kami. Polisi akan segera datang,” kata Ginting.
Pernyataan tersebut sontak memunculkan tanya: apakah masyarakat sipil dibenarkan melakukan tindakan hukum tanpa perlindungan yang jelas?.
Berbeda dengan Kapolsek, perwakilan BNN Langkat, Huda, menawarkan langkah yang lebih terukur dan partisipatif. Ia mengajak warga membentuk Komunitas Relawan Anti-Narkoba Desa (KRAND) sebagai mitra strategis aparat penegak hukum.
“BNN siap mendampingi. Jangan hanya menunggu aparat, mari kita gerakkan masyarakat menjadi garda depan pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Namun suasana memanas kembali ketika panitia menyerahkan Nota Kesepakatan Bersama pemberantasan narkoba untuk ditandatangani oleh aparat penegak hukum dan perwakilan warga. Tak disangka, Kapolsek dan perwakilan BNN menolak menandatangani dokumen tersebut dengan alasan belum adanya keterlibatan perangkat desa secara formal.
Penolakan itu membuat ruangan hening sesaat, sebelum akhirnya warga menyuarakan kekecewaan.
“Apa gunanya mereka datang kalau komitmen bersama saja tidak mau ditandatangani?” seru seorang warga yang disambut gumam kesal peserta lainnya.
Dialog rakyat ini menjadi lebih dari sekadar forum diskusi. Ini adalah seruan moral dari desa kecil yang menolak tunduk pada kejahatan terorganisir. Di tengah ketidakberdayaan aparat, rakyat mulai menata langkahnya sendiri.
Desa Pematang Cengal kini menjadi cermin dari kegentingan nasional. Bila negara terus membiarkan daerah-daerah seperti ini dikuasai narkoba dan perjudian, maka bukan hanya desa yang runtuh, melainkan masa depan bangsa yang dipertaruhkan.
Kini, bola panas berada di tangan Polres Langkat dan BNN. Apakah mereka akan tampil sebagai penegak hukum sejati, atau justru tercatat dalam sejarah sebagai lembaga yang diam saat generasi bangsa dijual oleh pengedar?.
Indonesia tidak kekurangan hukum, yang dibutuhkan hanyalah keberanian untuk menegakkannya. (Ril)














