kompasberita I Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap klaim pengurus PWI ilegal. Hendry menegaskan, hanya surat resmi PWI yang ditandatangani oleh dirinya dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad yang memiliki keabsahan, lengkap dengan barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah. “Surat palsu ini diduga dibuat untuk merusak reputasi pengurus yang sah,” ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 September.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menambahkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang secara ilegal mengatasnamakan PWI. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberikan sanksi berat jika diperlukan,” kata Hendra. Salah satu kasus yang tengah ditangani saat ini adalah surat yang ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hendra juga mengingatkan para Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI di 10 provinsi untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Ia menegaskan bahwa pengurus PWI yang sah adalah mereka yang terpilih melalui Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024. “Barcode pada surat resmi PWI dapat dipindai dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham,” jelasnya.
Hendra menekankan, jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan yang berbeda dari SK Menkumham tersebut, tindakan mereka adalah ilegal. “Laporkan ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu,” tegasnya. (Ril- Red)