kompasberita I Langkat – Integritas aparat penegak hukum adalah pondasi utama kepercayaan publik. Karena itu, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum polisi yang bertugas di Polsek Stabat, dengan salah seorang istri anggota DPRD Langkat akhirnya memicu keprihatinan dan kemarahan masyarakat. Kasus ini dinilai mencoreng nama baik institusi kepolisian sekaligus menodai kehormatan lembaga legislatif daerah.
Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak bisa dibiarkan. Ia mendesak Propam Polres Langkat harus segera memproses dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“Institusi Polri harus bersih, profesional, dan berintegritas. Jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, apalagi menyangkut kehidupan pribadi pejabat publik, maka penegakan hukum internal harus dilakukan secara serius dan transparan,” ujar Ariswan pada wartawan di Stabat Minggu (12/10/25).
Ia mengingatkan agar penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Selain meminta penegakan etik dari internal kepolisian, Ariswan juga mendesak Komisi I DPRD Langkat untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan dengan memanggil Kapolres Langkat dan Kasi Propam Polres Langkat guna memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Ini bukan sekadar persoalan pelanggaran disiplin individu, tetapi sudah menyentuh marwah seorang wakil rakyat. Kehormatan pejabat publik tidak bisa dibiarkan terinjak hanya karena ulah segelintir oknum,” tegas aktifis yang dikenal selalu melakukan aksi demo di depan gedung KPK, Kajagung dan Mabes Polri tersebut.
Lebih lanjut, Ariswan menilai kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan di tubuh Polri serta menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya etika profesi bagi setiap aparat negara. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Jangan sampai masyarakat menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kami dari PERMADA akan terus mengawal kasus ini agar menjadi preseden baik bagi penegakan etik dan hukum di republik ini,” ujarnya.
Ariswan juga meminta Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sumut untuk memberi perhatian khusus terhadap dugaan kasus ini.
Kini publik menunggu langkah nyata dari Polres Langkat dan DPRD setempat dalam menanggapi persoalan ini. Sebab dalam negara yang beradab, keadilan tidak cukup hanya dituntut, namun harus benar-benar diwujudkan.
Saat di konfirmasi kebenaran cerita tersebut kepada Kasi Humas Polres Langkat Iptu Jekson Situmorang melalui pesan singkat belum menjawab. (Tim)














