kompasberita | Langkat — Setelah sempat menjadi perbincangan publik karena rumahnya dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal, kini JP (47), seorang oknum wartawan asal Teluk Aru, kembali membuat heboh. Ia ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polres Langkat atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap JP dilakukan di kediamannya di Pangkalan Berandan, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat, seperti disampaikan dalam siaran pers oleh Kasi Humas Polres Langkat, Senin (28/7/2025) sore.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Hikma Winata Batubara membenarkan penahanan tersebut. “Tersangka JP sudah kami tahan di sel Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (27/7/2025) di Stabat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula saat korban, sebut saja Bunga (nama samaran), yang masih di bawah umur, sedang makan bersama temannya di sebuah kedai tongseng di Pangkalan Berandan, Senin (7/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Di lokasi yang sama, tersangka JP duduk bersama rekan-rekannya.
JP kemudian mendekati korban, memperkenalkan diri, dan meminta nomor WhatsApp. Sejak pertemuan itu, tersangka intens menjalin komunikasi, mengirim pesan bernada rayuan, melakukan video call, bahkan mengirimkan tautan video dewasa kepada korban.
“JP juga menjanjikan akan membelikan cincin, memberikan uang, dan menawarkan pekerjaan di Pangkalan Susu. Ia terus membujuk korban agar bersedia bertemu kembali,” ungkap AKP Pandu.
Modus dan Dugaan Perbuatan Cabul
Jumat malam (11/7/2025), korban yang dijemput menggunakan jasa transportasi online, akhirnya bertemu JP di SPBU Pangkalan Berandan. Setelah makan bersama, JP membawa korban dan temannya ke sebuah losmen di Jalan Thamrin, Gang Budi, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan.
“Setibanya di penginapan, teman korban pulang karena mendapat panggilan dari orangtuanya, sehingga korban dan tersangka hanya berdua di dalam kamar,” jelas AKP Pandu.
Di kamar itulah, menurut keterangan polisi, JP membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Meskipun awalnya menolak, korban akhirnya mengaku terpaksa menuruti ajakan tersangka.
Usai kejadian, korban menceritakan pengalaman pahit itu kepada teman-temannya, yang kemudian diteruskan kepada keluarga. Keluarga korban lantas melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Ditahan dan Diproses Hukum
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan JP sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia kemudian ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama seluruh elemen masyarakat. (Red)









