kompasberita I Langkat – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Kwala Besar, Dusun I, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rudi Sahputra, SH, MH, pada Senin, 18 November 2024, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka berinisial WD (41) dan IH (43). Keduanya merupakan warga setempat.
Awal Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kwala Besar, Dusun I. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan WD dan IH dengan sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, polisi menyita:
- Dua plastik klip bening sedang yang diduga berisi sabu.
- Sebelas plastik klip kecil berisi sabu.
- Dua dompet kecil berwarna putih dan merah.
- Satu sekop sabu.
- Tiga bungkus plastik klip bening kosong.
- Satu ponsel Android bermerek Oppo berwarna biru tua.
- Satu plastik kresek hitam.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Kini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Berantas Narkoba
“Kedua tersangka, WD dan IH, telah ditahan di RTP Polres Langkat,” ungkap AKP Rudi Sahputra. Ia menegaskan bahwa Polres Langkat akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (Dony)














