kompasberita I Langkat – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat bersama personel Subdit 3 Dit Reskrimum dan pers Dit Intekam Polda Sumut berhasil menangkap pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelanggaran Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api (senpi).
Pelaku berinisial AP, warga Marelan, ditangkap pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di persembunyiannya di Kota Lubuk Pakam. Polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dalam penangkapan tersebut.
AP merupakan pelaku utama dalam aksi curas terhadap korban bernama Rodianto (40), warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Peristiwa terjadi di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, korban yang tengah mengendarai truk Colt Diesel bermuatan 10 ton beras dihampiri pelaku yang mengaku sebagai petugas.
Setelah membawa korban ke arah Binjai melalui jalan tol, para pelaku menyekap dan memborgol korban di Jalan Tandem. Mata korban ditutup, dan barang berharga seperti ponsel serta dompetnya dirampas. Kemudian, di area Tol Binjai, korban diturunkan, sementara para pelaku melarikan truk berisi beras menuju Medan. Korban akhirnya meminta bantuan petugas PJR di gerbang Tol Binjai.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, menegaskan komitmen Polres Langkat dalam menindak tegas setiap pelaku curas dan kejahatan jalanan.
“Polres Langkat berkomitmen memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan dengan kekerasan,” ujar Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma. (Dony)