kompasberita I Langkat – Kepolisian Resort (Polres) Langkat berhasil mengungkap kasus pencurian besi jembatan yang terjadi di jembatan jalan nasional Medan – Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, pada Kamis (05/12/2024) di halaman Polsek Tanjungpura.
Kapolres Langkat didampingi Kapolsek Tanjungpura, AKP Zul Iskandar Ginting, SH, dan Kasi Humas, AKP Rajendra Kusuma, mengungkapkan bahwa pelaku pencurian besi jembatan tersebut adalah M.S (36), warga Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Gabungan Sat Reskrim Polsek Tanjungpura dan Sat Reskrim Polres Langkat.
Kapolres David Triyo Prasojo menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 3 Desember 2024, yang melaporkan hilangnya beberapa plat dan baut di jembatan tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan plat dan baut jembatan hilang, kemudian kami melanjutkan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian pada lima kesempatan berbeda, mencuri plat dan baut besi jembatan di lokasi yang sama. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima mur, empat ring, dua baut penyangga jembatan, satu unit sampan kayu, dan satu sebo penutup wajah.
Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Tanjungpura untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, guna menjaga keamanan dan fasilitas umum di wilayah hukum Polres Langkat. (Dony)