kompasberita | Medan – Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 2–3 Juni 2026.
Kegiatan ini akan berlangsung di Aula Kejatisu, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.
UKW kali ini diprioritaskan bagi wartawan yang bertugas di unit kejaksaan atau bidang hukum di wilayah Sumatera Utara.
Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, menyampaikan bahwa pelaksanaan UKW tersebut merupakan hasil persiapan yang telah dilakukan sejak jauh hari.
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Bapak Dr. Harli Siregar, dalam mendukung peningkatan kualitas jurnalis yang profesional dan berintegritas,” ujar Farianda saat rapat persiapan di Gedung PWI Sumut, Jalan Adi Negoro, Jumat (1/5/2026).
Menurut Farianda, kerja sama antara PWI Sumut dan Kejatisu telah dirintis sejak awal April 2026 dan kini diwujudkan melalui pelaksanaan UKW.
Meski demikian, di tengah persiapan kegiatan, Kajatisu Dr. Harli Siregar mendapat amanah baru sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
“Namun hal itu tidak menyurutkan semangat pelaksanaan UKW. Beliau bahkan menyampaikan, kegiatan ini menjadi ‘kado’ untuk rekan-rekan wartawan di Sumatera Utara,” ungkap Farianda.
Ia menilai, komitmen tersebut menjadi catatan penting dalam sejarah PWI Sumut.
“Selama saya menjabat Ketua PWI, baru kali ini Kejatisu bersedia menggelar UKW. Pak Harli bukan hanya berintegritas dalam kinerja, tetapi juga dalam menepati janji,” tambahnya, seraya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejatisu.
Sistem Uang Jaminan
Pada bagian lain, Farianda menjelaskan bahwa UKW kali ini menyediakan kuota terbatas, yakni lima kelas dengan total 30 peserta. Rinciannya, dua kelas tingkat Muda, dua kelas tingkat Madya, dan satu kelas tingkat Utama.
Selain memenuhi persyaratan administrasi, calon peserta juga diwajibkan membayar uang jaminan (deposit) sebesar Rp500.000.
“Uang ini hanya sebagai bentuk komitmen keseriusan peserta. Nantinya akan dikembalikan sepenuhnya setelah kegiatan UKW selesai,” tegasnya.
Kebijakan tersebut diambil sebagai evaluasi dari pelaksanaan UKW sebelumnya, di mana masih ditemukan peserta yang tidak hadir saat hari pelaksanaan.
“Akibatnya, kesempatan peserta lain menjadi hilang. Maka, sistem deposit ini diharapkan bisa meminimalisir hal tersebut, dan ini juga telah mendapat persetujuan dari Direktur UKW PWI Pusat,” jelas Farianda.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumut, Sugiatmo, menambahkan bahwa pendaftaran UKW dibuka mulai 4 hingga 11 Mei 2026.
“Informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung di Sekretariat PWI Sumut pada jam kerja,” ujarnya.
Rapat persiapan UKW turut dihadiri seluruh pengurus harian serta Ketua dan Sekretaris seksi di lingkungan PWI Sumut. (Red)













