kompasberita I Jakarta – Langkah berani ditempuh seorang wartawan asal Sumatera Utara dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp1,5 triliun ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Laporan itu terkait realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Tahun Anggaran 2021.
Upaya ini dilakukan lantaran berbagai laporan dan pemberitaan yang telah dipublikasikan hampir tiga tahun terakhir tak kunjung mendapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum di Sumatera Utara.
Sebagaimana diketahui, BRGM menerima alokasi anggaran PEN tahun 2021 sebesar Rp1.523.487.292.000,00 atau lebih dari Rp1,5 triliun. Dana tersebut didistribusikan ke sejumlah wilayah pesisir Indonesia, termasuk Sumut, dengan tujuan mendukung pemerataan ekonomi masyarakat melalui program padat karya penanaman mangrove.
Dari hasil investigasi lapangan serta konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, Sumut disebut mendapatkan kucuran anggaran ratusan miliar rupiah dari program tersebut. Dalam struktur pelaksanaan, Sekretaris BRGM Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, M.Si ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara dua pegawai dari Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Wampu Sei Ular serta Asahan Barumun ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sejumlah pemberitaan yang dirilis portal www.e-news.id memaparkan secara komprehensif dugaan adanya praktik pemufakatan jahat antara pejabat negara dengan pihak penerima manfaat proyek. Padahal, proyek tersebut seharusnya berfungsi sebagai stimulus ekonomi masyarakat pesisir, khususnya di Sumatera Utara.
Tidak hanya dari Sumut, laporan serupa juga datang dari Riau. Organisasi Masyarakat DPN PETIR Bengkalis melalui ketuanya, Jackson Sihombing, pernah mengadukan dugaan penyelewengan yang sama ke aparat penegak hukum. Ia menduga adanya “skema jahat” dalam pengerjaan proyek penanaman mangrove di daerahnya.
Seperti dilansir radarriaunet.com, Jackson menyebut Kabupaten Bengkalis menerima anggaran sebesar Rp462,2 miliar dari BRGM. Hal itu juga pernah disampaikan langsung oleh Myrna A. Safitri, SH, M.Si, Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRGM, dalam sebuah acara diskusi yang dipandu Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso di Pekanbaru.
Kini, laporan wartawan Sumut dan aduan DPN PETIR Bengkalis tersebut menjadi bahan pertimbangan penting bagi Kejagung RI untuk menindaklanjuti dugaan korupsi anggaran PEN 2021 pada proyek padat karya penanaman mangrove BRGM. (Ril -Red)














