ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
KompasBerita.com
  • Home
  • Ragam
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
KompasBerita.com
  • Home
  • Ragam
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
KompasBerita.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home Sumut

Sekretaris SPS Sumut Hendrik Prayitno Tantang Siswa SMAN 2 Percut Sei Tuan Jadi Jurnalis

by Redaksi
Februari 6, 2025
in Sumut
Sekretaris SPS Sumut Hendrik Prayitno Tantang Siswa SMAN 2 Percut Sei Tuan Jadi Jurnalis
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kompasberita.com-Deli Serdang | Para siswa SMAN 2 Percut Sei Tuan Deli Serdang ditantang menjadi jurnalis yang handal, asalkan sesuai dengan bakat dan kemampuan para anak didik itu.

Hal itu dikatakan Sekretaris Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut, Hendrik Prayitno saat menjadi pembicara dalam Kegiatan Pelatihan Jurnalistik Program Pembinaan Kesiswaan dan Kepemimpinan Siswa di Aula SMA 2 Jalan Pendidikan, Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (6/2/2025).

Acara pelatihan dihadiri 35 siswa didampingi Wakil Kepala SMA Negeri 2 Percut Novita Rahma Lubis, Pembina Jurnal Post Agus Siahaan SH, Pimpinan Redaksi Jurnal Post Kharina Rosa Sinaga itu, berlangsung interaktif yang diselingi pertanyaan dari para anak didik.

Di awal paparannya, Hendrik menjelaskan tentang SPS. Lahir 8 Juni 1946, dahulu Serikat Penerbit Surat Kabar, yang kemudian berubah menjadi Serikat Perusahaan Pers (SPS) melalui Kongres SPS di Bali tahun 2011.

Hendrik melanjutkan paparan membawakan materi “Pers Mengawasi – Mencerdaskan” yang menyebut, sejatinya media massa (pers) menjalankan fungsi mulia, menyebarluaskan informasi yang benar; mendidik;  menghibur, sosial kontrol dan sebagainya. “Golnya mencerdaskan masyarakat dan bangsa,” katanya.

Pasal 6 UU Pers No 40/99 disebutkan tanggung jawab pers: 1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 2. menegakkan nilai-nilai demokrasi; 3. mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM; 4. menghormati kebhinekaan.

Kemudian 5. mengembangkan pendapat umum yang tepat dan akurat; 6. melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terkait kepentingan umum; 7. memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Secara profesional, jelas Hendrik, lembaga pers wajib menjaga independensinya. Sampai kapan? Jawabnya ‘’Sampai mati!’’. Ini tidak hanya berlaku bagi awak media atau ujung tombaknya wartawan di lapangan. Tapi, dalam keredaksiannya pun harus profesional. “Tidak ada yang boleh mengganggu ruang redaksi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” jelasnya.

Menurut Hendrik, pers diberi kebebasan. Seberapa bebasnya?  Pers bebas saat mencari berita, bebas saat menuliskan berita, bebas dalam mempublikasikannya (di media masing-masing). Itulah pedoman dasar terkait kebebasan pers dalam Undang-Undang Pers No 40/1999.

Namun begitu, UU No 40 hasil Reformasi 1998 juga memberi aturan main bagi siapa saja yang merasa dirinya dirugikan oleh media massa (pers), atau juga perusahaan yang diberitakan secara tidak berimbang.

Mereka bisa membuat hak jawab yang hukumnya wajib dimuat oleh media tersebut secara proporsional. “Jika tidak, maka ada pasal hukumnya secara pidana maupun perdata (denda)” katanya.

Karena itu profesionalisme pers adalah sebuah keniscayaan. Sudah menjadi kewajiban kita (insan pers) untuk meningkatkan kualitas diri. “Teruslah belajar meningkatkan kompetensi,  dan semua itu bisa dilihat dari karya-karya jurnalistik yang dihasilkan,” harapnya.

Adapun profesional identik dengan mutu. Pers profesional punya kewajiban: 1. berpihak pada kebenaran; 2. tidak menjadi alat; 3. dapat menjaga jarak; 4. senantiasa kritis; 5. melakukan verifikasi; 6. peka terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
Terkait KEJ, terdapat empat asas terkandung di dalamnya sebagai berikut, pertama, asas profesionalisme. Asas ini mengharuskan pers menguasai tupoksi, konsisten menjalankan fungsi pers dan menjunjung serta menjaga nama baik profesi pers, seperti menjaga jarak, tidak mudah diperalat, dan berpikir kritis.

“Wartawan mutlak menjalankan ’’mission sacred’’ membela kelompok masyarakat yang tertindas,” ungkap Hendrik.

Kedua, asas demokrasi. Artinya, pers wajib menyiarkan berita secara berimbang dan menjaga betul sikap dan independensinya dari hati nurani paling dalam, melayani hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Ketiga, asas moralitas, di mana pers tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi dan golongan. Asas ini melarang wartawan menerima amplop, diskriminatif, melanggar SARA, gender, dan tidak menyebut identitas korban kesusilaan dan anak-anak di bawah umur.

Keempat, asas hukum yang  memaksa pers menaati ketentuan praduga tak bersalah. Walaupun pers punya hak tolak (imunitas) namun di mata hukum semua warga negara sama, tak ada yang kebal hukum, termasuk wartawan agar berhati-hati bila narasumber tidak mau identitasnya ditulis/diungkap ke publik.

Cover both side:
Dalam tahapan reporting ada satu prinsip penting yang hukumnya wajib bagi wartawan, yaitu cover both side (menampilkan dua sisi dalam pemberitaan). Namun dalam praktiknya bisa melebar menjadi banyak sisi jika yang terlibat semakin banyak dalam suatu peristiwa.

Tahapan ketiga dalam peliputan berita ini menentukan kualitas wartawan dan nilai berita yang dihasilkannya. Jadi, prinsip cover both side ini tujuannya agar media apapun jenisnya tidak hanya memberitakan satu sisi saja tanpa ada konfirmasi dari pihak lain yang juga terlibat di dalamnya.

Sebagai contoh, jika di satu bank terjadi perselisihan terkait simpanan dan kredit macet, maka pemberitaan yang fair sejalan dengan kode etik jika wartawan tidak hanya memberitakan keluhan nasabah saja, tapi juga mengklarifikasi apa-apa yang dikeluhkan nasabah kepada pihak manajemen bank tersebut.

Informasinya menjadi berimbang (tuntas). Dan akan sangat berguna bagi kedua belah pihak dan masyarakat (publik) jika  wartawan (media) juga mewawancarai narasumber yang netral (pilihan) sehingga tidak hanya menyelesaikan masalah, tapi publik ikut tercerahkan  dan mencerdaskan masyarakat.

Berita keluhan nasabah bank yang langsung diberitakan tanpa konfirmasi pada pihak banknya  tergolong tidak fair dan melanggar kode etik, walau keluhannya diyakini benar.  Pelanggaran kode etik berat bisa terjadi kalau masalah keluhan nasabah bertujuan untuk memeras pihak bank dan wartawan/media dijadikan alat untuk merusak citra perbankan.

Di sinilah perlunya sikap kritis, self censorship (kemampuan menyaring), attitude, skill dan knowledge (informasi yang diketahui atau disadari oleh seseorang).

Manfaat menaati KEJ:
1. Membuat wartawan bisa tidur nyenyak
2. Melindungi masyarakat dari ’’malpraktik’’ (informasi hoax);
3. Meningkatkan kredibilitas media dan profesi di mata publik;
4. Menjaga terjadinya kecurangan persaingan tidak sehat;
5. Mendorong persaingan sehat lewat karya jurnalistik bernilai tinggi;
6. Menghindari wartawan dari perbuatan ’’dosa besar’’;

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik. Menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Wartawan adalah profesi sah, mulia, dan dilindungi undang-undang. Dalam menjalankan tugasnya serta dipagari norma dan etika (KEJ). Jadi jangan ragu apalagi takut memasuki dunia pers atau jurnalistik (kewartawanan).

Ke depan, memasuki era jurnalisme multimedia yang semakin atraktif dan menantang, termasuk munculnya perangkat kecerdasan buatan AI (artificial intelligence/cabang ilmu computer yang bertujuan membuat mesin yang dapat melakukan tugas-tugas yang biasanya dilakukan manusia) diperlukan peningkatan kualitas SDM, perlunya sarana pendidikan, seperti sekolah jurnalistik, pembinaan dan pengawasan dari organisasi wartawan, media watch, kepedulian elemen masyarakat dan Dewan Pers sebagai lembaga negara yang mengawal kebebasan pers.

Adapun sanksi dan penilaian akhir atas pelanggaran KEJ dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Sanksi lain, DP berhak mencabut sertifikat wartawan yang melakukan pelanggaran berat dan terhukum tidak dibolehkan mengikuti UKW lagi. Kasusnya berlanjut ke ranah pidana.

Sanksi untuk pelanggaran dalam konteks etika pers, jika dalam enam (6) bulan melakukan tiga kali kesalahan DP berhak mencabut sertifikat, dan terhukum baru boleh mengikuti UKW setelah menjalani masa hukuman dua tahun.

Walau tantangan pers semakin berat, jangan membuat kita lemah. Sebab, profesi wartawan tergolong luar biasa karena menjalankan fungsi pers: mengawasi elite politik dan pemerintahan, mencerdaskan masyarakat, memajukan bangsa dan negara. Sehingga pers  menjadi pilar keempat demokrasi, mendapat gelar ‘’ratu dunia’’ (Adinegoro) dan ‘’sinar matahari’’ (Ki Hajar Dewantara).

Karena itu, adik-adik jangan bimbang dan ragu, banggalah menjadi insan pers, tingkatkan kualitas diri dengan terus belajar dan berintegritas agar dapat menghasilkan karya-karya jurnalistik bernilai tinggi. “Ingat!  profesionalitas wartawan adalah sebuah keniscayaan,” pesan Hendrik. (R)

308
Tags: Hendrik PrayitnoJurnalisSMAN 2 PercutSPS Sumut
Next Post
Yel-yel “Lanjutkan” Menggema di Arena Rakorwil IV KAHMI Sumut

Yel-yel "Lanjutkan" Menggema di Arena Rakorwil IV KAHMI Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Kasus Penggelapan Puluhan Orang, Darwin Kabur dari Langkat

Terkait Kasus Penggelapan Puluhan Orang, Darwin Kabur dari Langkat

Januari 15, 2025
Rukun Sembiring, SE Jadi Sorotan bagai Bintang Lapangan saat menghadiri Pelantikan KB FKPPI Langkat

Rukun Sembiring, SE Jadi Sorotan bagai Bintang Lapangan saat menghadiri Pelantikan KB FKPPI Langkat

Juli 22, 2025
Aksi Nekat di duga BD Narkoba Langkat Kian Mengganas Wartawan, keluarga wartawan dan Polisi jadi korban nya

Aksi Nekat di duga BD Narkoba Langkat Kian Mengganas Wartawan, keluarga wartawan dan Polisi jadi korban nya

April 25, 2025
Warga Dusun Kelantan Temukan Mayat dalam karung di Duga Korban Pembunuhan

Warga Dusun Kelantan Temukan Mayat dalam karung di Duga Korban Pembunuhan

April 9, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pelantikan JMSI Sumut di Rangkai dengan Malam Penganugerahan JMSI Award 2025 &  Workshop Kebangkitan Kejayaan Tembakau Deli

Pelantikan JMSI Sumut di Rangkai dengan Malam Penganugerahan JMSI Award 2025 & Workshop Kebangkitan Kejayaan Tembakau Deli

November 8, 2025
Bupati Langkat Dorong Penguatan Akuntabilitas Kinerja OPD Jelang Evaluasi SAKIP 2025

Bupati Langkat Dorong Penguatan Akuntabilitas Kinerja OPD Jelang Evaluasi SAKIP 2025

November 7, 2025
Polantas Menyapa: Edukasi Tertib Lalu Lintas untuk Ojol dan Pengguna Jalan di Stabat

Polantas Menyapa: Edukasi Tertib Lalu Lintas untuk Ojol dan Pengguna Jalan di Stabat

November 7, 2025
Bupati Langkat Syah Afandin Tekankan Pentingnya Dana CSR di Tengah Efisiensi Anggaran

Bupati Langkat Syah Afandin Tekankan Pentingnya Dana CSR di Tengah Efisiensi Anggaran

November 6, 2025

Recent News

Pelantikan JMSI Sumut di Rangkai dengan Malam Penganugerahan JMSI Award 2025 &  Workshop Kebangkitan Kejayaan Tembakau Deli

Pelantikan JMSI Sumut di Rangkai dengan Malam Penganugerahan JMSI Award 2025 & Workshop Kebangkitan Kejayaan Tembakau Deli

November 8, 2025
Bupati Langkat Dorong Penguatan Akuntabilitas Kinerja OPD Jelang Evaluasi SAKIP 2025

Bupati Langkat Dorong Penguatan Akuntabilitas Kinerja OPD Jelang Evaluasi SAKIP 2025

November 7, 2025
Polantas Menyapa: Edukasi Tertib Lalu Lintas untuk Ojol dan Pengguna Jalan di Stabat

Polantas Menyapa: Edukasi Tertib Lalu Lintas untuk Ojol dan Pengguna Jalan di Stabat

November 7, 2025
Bupati Langkat Syah Afandin Tekankan Pentingnya Dana CSR di Tengah Efisiensi Anggaran

Bupati Langkat Syah Afandin Tekankan Pentingnya Dana CSR di Tengah Efisiensi Anggaran

November 6, 2025

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut

Recent News

Pelantikan JMSI Sumut di Rangkai dengan Malam Penganugerahan JMSI Award 2025 &  Workshop Kebangkitan Kejayaan Tembakau Deli

Pelantikan JMSI Sumut di Rangkai dengan Malam Penganugerahan JMSI Award 2025 & Workshop Kebangkitan Kejayaan Tembakau Deli

November 8, 2025
Bupati Langkat Dorong Penguatan Akuntabilitas Kinerja OPD Jelang Evaluasi SAKIP 2025

Bupati Langkat Dorong Penguatan Akuntabilitas Kinerja OPD Jelang Evaluasi SAKIP 2025

November 7, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Kompasberita.com © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga

Hak Cipta Kompasberita.com © 2024 Web Development PT.TAB