kompasberita I Langkat – Kinerja dan gerak cepat unit Pidum Polres Langkat beserta Tim nya selalu menunjukan keseriusan dalam menyikapi semua laporan masyarakat terkait tindak pidana diwilayah hukum Polres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M, pada awak media Rabu (5/2/25) mengatakan sekira pukul 17.15 Wib, Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga, SH, MH, beserta anggota Opsnal Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang Laki-laki dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Sambung Kasat, sesuai Laporan Polisi LP/B/74/I/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Pebruari 2025, kejadian tindak pidana tersebut terjadi Selasa 04 Pebruari 2025 sekira pukul 02. 00 s/d 04. 00 Wib, di Komplek Tengku Amir Hamzah Kel. Kwala Bingai, Kec. Stabat Kab, Langkat yaitu pada Kantor UPTD PPA.
Barang bukti yang ikut diamankan Polisi saat penangkapan tersebut 1 (satu) unit PC merek Axioo warna hitam, 1(Satu) buah obeng, 1(Satu) buah tang.
Sementara tersangka yang diaman kan Unit Pidum Polres Langkat yaitu Reysi Teddy Fadhilah Syah alias Teddy (28) warga Lingk. IX Wonosari Kel. Pardamaian, Kec. Stabat, Kab.Langkat. Muhammad Syarijam alias botak, (25) warga Serapoh Cina Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat, Bima Respati Nasution alias Bima (25) warga Jln. Proklamasi Gang Perkul, Lingk VII Kel. Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kab. Langkat.
Masih menurut Kasat Reskrim, kronologi kejadian pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2025, sekira pukul 09.00 Wib, ketika pelapor dan saksi, Meyliana br Tarigan sedang mengikuti kegiatan di Kota Medan, dirinya dihubungi oleh saksi Dewi Sri Wulandari yang mengatakan bahwa Pintu utama Kantor UPTD PPA (TKP) telah Rusak. Mendapat informasi itu kemudian pelapor menyuruh saksi agar bersama-sama dengan petugas yang ada di kantor untuk masuk ke dalam guna memeriksa barang inventaris yang hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata 1 (satu) buah komputer merk AXIOO MYPC ONE PRO K5-24 (16N9), 1 (datu) buah printer merk EPSON dan 11 (sebelas) buah kursi merk CHITOS/FUTURA yang berada di ruangan aula dan KTU telah hilang di curi oleh 2 (dua) orang pelaku yang diketahui setelah dibuka CCTV.
Atas kejadian tersebut Pemkab Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 27.553.555,- (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.
Adapun kronologi penangkapan yaitu pada Rabu (5/2/25) Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga, SH, MH, mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasannya pelaku Teddy dan Bima akan menjual komputer ke wilayah medan tepatnya di kantor Indihome service Area Padang Bulan Jalan Setia Budi Pasar II No. 349 Medan, kemudian atas perintah Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M, selanjutnya Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat ke alamat dimaksud untuk melakukan penangkapan dan sekira pukul 17. 15 Wib tersangka berhasil diamankan.
Saat dilakukan introgasi bahwasannya ada pelaku lain an. M. Syarijam alias Botak dan berada di Kelurahan Perdamaian Kec stabat tepatnya di rumah Teddy. Kemudian tim melakukan penyelidikan di rumah tersebut dan benar pelaku an. M. Syarijam alias Botak ada di rumah tersebut dan kemudian diamankan. Ketiga tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil introgasi terhadap para pelaku mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian di rumah kosong dan kantor Dinas yang tidak ada penjaga malamnya, ucap Kasat Reskrim. (Red – Dony)