kompasberita I Langkat – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial SA (29), warga Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, pada Senin (06/01/2025). Penangkapan dilakukan di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka yang sempat mencoba membuang kotak berbalut lakban cokelat. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat brutto 95,66 gram.
Barang Bukti yang Diamankan:
Satu unit sepeda motor Honda Revo (plat nomor BK 33**).
Satu kotak yang dibalut lakban warna cokelat.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar AKP Rudy Saputra.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari pengaruh narkotika.
Dengan sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (Red – Dony)