kompasberita I Langkat – Aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial SE (35), warga Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 4 Desember 2024.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Sei Lepan. Setelah melakukan penggeledahan di lokasi, tim menemukan SE di dalam rumah dan berhasil menyita delapan plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Saat diperiksa, tersangka SE mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra, S.H., M.H., mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Rudi Saputra.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, dengan menghubungi saluran resmi kepolisian setempat. (Dony)