kompasberita I Langkat – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial SF (53) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi SF sebagai tersangka.
Pada pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap SF di Jalan Sei Bilah, Lingkungan III. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat bruto 2,58 gram, yang ditemukan tidak jauh dari tempat SF diamankan. Selain itu, petugas juga menyita satu dompet kecil berwarna hitam merah dan dua buah sekop sabu.
SF kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, SF bersama barang bukti sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Rajendra Kusuma menambahkan, “Tersangka SF akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan narkoba di wilayah Langkat, khususnya di daerah Sei Lepan yang kerap dilaporkan sebagai lokasi peredaran narkotika. (Dony)