kompasberita I Langkat – Kepolisian Resor (Polres) Langkat, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21.426,58 gram dalam sebuah acara resmi yang digelar di Mako Polres Langkat pada Jumat (11/10/2024). Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, bersama sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi terkait.
Hadir dalam acara tersebut Kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko, SH, MBA, Hakim PN Stabat Cakra Parhusip, SH, MH, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Stabat Yandre Raymonda, SH, MH, serta perwakilan Pusat Laboratorium Forensik (Puslafor) Polda Sumatera Utara Sari M. Tanjung. Selain itu, turut hadir AKP Rudi Syahputra, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Langkat, Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Kasi Propam IPTU Faisal Hasibuan, SH, MH, serta sejumlah jurnalis.
Dalam pernyataannya, Kapolres Langkat menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Barang bukti sabu seberat 21.426,58 gram ini berhasil diungkap dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2024, dalam 4 kasus yang melibatkan 5 tersangka,” ujar Kapolres AKBP David Triyo. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut berperan dalam keberhasilan operasi ini, termasuk Kejaksaan, Puslafor, dan masyarakat.
Pemusnahan sabu ini dinilai sebagai langkah penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika di Kabupaten Langkat. Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya, diharapkan peredaran gelap narkoba dapat terus diberantas demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (Don)