kompasberita I Langkat – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I Pasar 4, Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, SH, MH, menginformasi pada Senin (6/1/2025) bahwa kedua tersangka berinisial DS (31) dan ES (41). Keduanya merupakan warga Dusun III, Desa Berdikari, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat langsung melakukan penangkapan terhadap DS dan ES di tempat kejadian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
20 plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,18 gram.
3 plastik klip bening kosong.
1 sekop plastik.
1 ponsel Oppo hitam dan 1 ponsel Vivo merah.
2 plastik klip bening besar kosong.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Mereka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka, DS dan ES, sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat,” ujar AKP Rudi Sahputra. (Red-Dony)