kompasberita I Langkat – Dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra M.Hum, yang namanya narkoba akan menjadi musuh nya, baik pemakai maupun pengedar siap- siap untuk ditangkap.
Satuan Narkoba Polres Langkat mengamankan 1 (satu) pelaku MS (32) Alamat Dusun. IV Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat yang kedapatan sebagai pemilik barang haram narkotika jenis ganja dengan berat 100 (Seratus) gram.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, menyampaikan bahwa sebelumnya pada hari Senin Tanggal 03 Februari 2025 sekira Pukul 18.00 Wib, di areal kuburan yang beramalat di Lik III Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, anggota sat narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pelaku.
Saat diamankan pelaku MS, sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja dengan seorang Anggota Polisi yang menyamar (Undercover Buy).
Saat Pelaku MS ditangkap, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja, satu buah sepede motor tersangka dan 3 (tiga) bungkus kertas nasi warna coklat yang di dalamnya juga berisikan narkotika jenis ganja di temukan di dalam jok sepeda motor milik Tersangka.
Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan akan dijual pada salah seorang yang terlebih dahulu memesan via telepon.
Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut. (Red – Dony)