kompasberita I Langkat – Efendi (55) PNS, warga Dusun II, Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, didampingi Pengacaranya Syahrial SH membuat pengaduan terkait tindak pidana Penggelapan ke Polres Langkat atas nama terlapor Muhammad Darwin (40) Wiraswasta, alamat Jln Lingkungan III Mesra, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Senin (13/1/2025).
Didampingi pengacaranya Syahrial SH, dari PBH PERADI Binjai – Langkat, Efendi menuturkan kalau dirinya sekitar tanggal (12/12/2024) ada mentransper uang kerekening BRI atas nama terlapor Muhammad Darwin senilai Rp 22.600.000 (Dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk pemesanan beras SPHP sebanyak 400 karung isi 5 Kg dengan total berat keseluruhannya 2 (dua) ton.
Namun sampai sekian lama ditunggu beras yang dipesan Efendi tidak kunjung diantar hingga saat sekarang. Selanjut nya Efendi terus melakukan chat Whatshap ke nomor terlapor Muhammad Darwin namun tidak ada balasan dan di telp tidak diangkat, dan hingga saat ini no Whatsap Darwin pun sudah tidak aktip lagi, sehingga Efendi merasa kalau dirinya sudah kenak tipu oleh terlapor Muhammad Darwin dan membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat dengan no STPL/ B/ 21/ 1/ 2025/ SPKT/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMATERA UTARA yang diterima oleh IPDA Zen. D. Sembiring SH selaki KSPK Polres Langkat. (Red)